Rabu, 29 September 2021

TATA TERTIB YAYASAN SEMBARA SUBANG


 

TATA TERTIB

HOST COMMUNITY SUBANG

Nomor :  29/IX/A/HC-SBG-2019

Tentang

TATA TERTIB ANGGOTA HOST COMMUNITY SUBANG

 

Menimbang : 

  1. Bahwa anggota Host Community Subang,  seyogyanya  mencerminkan  sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji  sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarkat dan lingkungan dimana dia berada.
  2. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan Komunitas  sebagaimana dimaksud huruf a, maka Host Community Subang harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Komunitas yang disepakati bersama;
  3. Tata tertib ini bisa dilakukan perubahan seiring hadirnya permasalahan yang belum tertuang, dan atau apabila ada kalimat yang perlu disempurnakan dikemudian hari, dengan berpegang teguh terhadap prinsif kebersamaan sesuai ikrar “Meduluran”

Mengingat :

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
  3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
  4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers,
  6. Undang Undang Hak Cipta [“UUHC 2014”]

Memperhatikan: Keputusan  Rapat  pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 20 september 2019

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB  KEHIDUPAN  HOST COMMUNITY SUBANG

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal   1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  

  1. Kehidupan Internal Kommunitas adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan anggota HC yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan  tri semara bhakti serta cara komunikasi baik secara langsung maupun bermedia sosial; 
  2. Kegiatan TRI SEMARA BHAKTI adalah pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Master of Ceremony diacara tertentu sesuai dengan kebutuhan atau ketentuan yang diinginkan oleh pihak EO atau pimpinan Seni.
  3. Dewan Etik adalah Komisi yang dibentuk oleh pengurus Host Community Subang untuk memberikan pertimbangan dan atau usul bagi pemberian penghargaan atas prestasi atau penjatuhan sanksi kepada anggota Host Community yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib;
  4. Penyampaian pendapat  adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh anggota Host Community Subang untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh pengurus dan atau dewan etik.
  5. Narkotika dan psikotropika adalah narkotika dan psikotropika sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor  5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997;
  6. Jurnalistik adalah pada saat kita bertugas, informasi yang disampaikan harus faktual dan memiliki dedikasi, bukan hal yang kontroversi.
  7. Hak Cipta adalah Karya seseorang yang tidak boleh diubah, atau diambil sebagian, atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN  

 

PASAL  2

  1. Tata Tertib Kehidupan Host Community ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi anggota dalam melaksanakan tri semara bhakti dan kegiatan sosial anggota maupun sosial masyarakat secara luas.
  2. Tata Tertib Kehidupan Host Community ini bertujuan untuk :
    • Terselenggaranya kegiatan Tri Semara Bhakti dan kegiatan sosial  dengan baik dalam suasana yang kondusif;
    • Terwujudnya kehidupan anggota Host Community yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan bersama. 

 

BAB III

PENYELENGGARAAN TRI SEMARA BHAKTI

BAGIAN PERTAMA

UMUM

PASAL  3

 

  1. Pimpinan seni atau Pihak lain yang mempercayakan kebutuhan MC nya kepada anggota Host Community, wajib dilaksnakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan baik secara tertlis maupun lisan, dan atau sesuai kebiasaan yang berlaku diwilayah lokasi kegiatan yang akan berlangsung.
  2. Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan etika dan kebiasaan yang berlaku, dan bisa menyesuaikan dengan daerah dimana kita bertugas, baik secara waktu, bahasa, knowladge atau materi dan intonasi penyampaian.
  3. Anggota Host Community harus mampu beradaptasi dan menghormati segenap talent atau seniman lain yang dihadirkan, baik itu musisi, penyanyi, dan orang orang yang terlibat dalam acara tersebut.

 

BAGIAN KEDUA

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA HOST COMMUNITY SUBANG

PASAL  4

HAK ANGGOTA HOST COMMUNITY SUBANG

 

Setiap Anggota Host Community Subang berhak untuk: 

  1. Menggunakan kebebasan menyampaikan pandangan, usulan, saran, kritik, dan bantahan secara bertanggung jawab untuk  memperoleh program Host Community Subang yang lebih baik kedepan
  2. Berkomunikasi memalui media sosial yang sudah resmi (Grup WA HC Subang ) atau tidak resmi dengan bahasa yang santun, ramah, dan menjaga kerukunan warga HC Subang.
  3. Memperoleh layanan informasi dari pengurus apabila ada kebijakan yang disampaikan kepada anggota.
  4. Mendapatkan atribut resmi agar digunakan sebagai identitas dan menjaganya dengan baik.
  5. Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Host Community Subang
  6. Merekomendasikan anggota baru yang ingin bergabung di Host Community Subang

 

 PASAL 5

KEWAJIBAN ANGGOTA HOST COMMUNITY SUBANG

 

Setiap Anggota Host Community Subang berkewajiban untuk:  

  1. Mengisi formulir pernyataan dan data pribadi yang diberikan oleh pengurus
  2. Berkomunikasi dalam media resmi yang sudah disepakati sebagai interaksi internal anggota;
  3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan baik secara internal HC Subang maupun secara eksternal 
  4. Saling berbagi ilmu, berbagi wawasan, berbagi jadwal, dan berbagi waktu untuk saling bersilaturahmi jika memungkinkan. 
  5. Ikut menjaga suasana komunikasi yang kondusif;
  6. Terlibat aktif dalam kegiatan Host Community Subang;
  7. Menjaga  nama baik, citra, dan martabat Host Community Subang;
  8. Ikut menanggung biaya operasional sesuai dengan angka yang telah ditetapkan oleh pengurus 
  9. Berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan, dan patut dalam bertugas
  10. Menjunjung tinggi adat istiadat, sopan santun serta etika yang berlaku; 
  11. Ikut Menjaga serta mencegah  Host Community dari kegiatan politik praktis; 
  12. Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

BAB IV

LARANGAN  

PASAL 6

Setiap anggota Host Community Subangdilarang :

  1. Melakukan ketidak disiplinan dalam bertugas, baik waktu, penampilan, ucapan, maupun sikap yang dinilai merugikan pihak lain.
  2. Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan Host Community untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  3. Melakukan pemostingan di media sosial dengan konten yang mengakibatkan keresahan anggota Host Community Subang yang lain.
  4. Melakukan Pemostingan gambar kegiatan perjudian dan meminum minuman keras, pornografi, syara, atau gambar yang tidak layak dikonsumsi publik.
  5. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
  6. Membawa senjata tajam dan senjata api baik ketika bertugas maupun tidak bertugas;
  7. Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat pada umumnya;  

  

BAB V

PENYAMPAIAN PENDAPAT

PASAL 7

 

  1. Setiap anggota Host Community berhak menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas haruslah yang bersifat membangun, dan tidak boleh yang sifatnya provokatif.
  3. Penyampaian pendapat di luar Host Community Subang, di samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di Host Community Subang, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

  1. Pengurus dalam hal ini pejabat berwenang, perlu menanggapi pihak yang menyampaikan pendapat sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan; 
  2. Pengambilan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan dalam penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) di atas dilakukan sedemikian rupa, sejauh tidak bertentangan dengan kaidah dan norma  yang berlaku di Host Community Subang sesuai kesepakatan.

 

BAB VI

IDENTITAS RESMI   

PASAL 10

 

  1. Setiap anggota Host Community Subang akan dibekali beberapa identitas keanggotaan secara resmi dengan nomor register yang sudah terdaftar dalam buku induk pengurus, dianataranya berupa, ID Card, Q card, dan Sertifikat keanggotaan.
  2. Setiap pengurus akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan jabatan, dan juga lampiran job description atau Tupoksi kegiatan.

 

BAB X

KETENTUAN SANKSI

BAGIAN PERTAMA

UMUM

   PASAL  11   

 

  1. Dalam hal anggota Host Community dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, dan 9 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 12

  1. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), dapat berupa : 
    • teguran lisan;
    • teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang  sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), dapat berupa :
    • Dikenakan Scorsing dikeluarkan dari Grup resmi komunikasi dalam jangka waktu tertentu.
    • Dikeluarkannya Surat Peringatan 1, dan 2  berdasarkan hasil pertimbangan semua pengurus atas rekomendasi dewan etik.
  3. Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), dapat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Host Community, berikut pencabutan atribut dan dokumen identitas keanggotan yang dimiliki.
  4. Dalam hal-hal tertentu, penjatuhan sanksi sedang dan berat harus mendapat rekomendasi Dewan etik dan pertimbangan pengurus Host Community Subang

Pasal 13

Dalam hal Anggota Host Community Subang terbukti melakukan tindak pidana umum, dengan hukuman diatas 1 (satu) tahun penjara, diberikan juga hukuman tambahan berupa: pemberhentian sebagai Anggota Host Community Subang.

 

BAGIAN KEDUA

KEWENANGAN PENJATUHAN SANKSI

PASAL 14

  1. Dalam hal penjatuhan sanksi  kepada Anggota Host Community seperti; 
    • Sanksi ringan diberikan oleh Dewan Etik
    • Sanksi sedang diberikan Diberikan oleh General Koorwil Host Community Subang
    • Sanksi berat diberikan oleh Ketua DPC Host Community Subang 
  2. Dalam hal-hal tertentu, terhadap pelaksanaan kewenangan penjatuhan sanksi sedang dan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dapat diberikan setelah adanya kesepakatan antara Pengurus dan Dewan etik.

 

BAGIAN KETIGA

PENGAJUAN KEBERATAN 

PASAL  15

Anggota Host Community Subang yang dijatuhi sanksi sedang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewan Etik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal ia menerima keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP 

PASAL  16

 

  1. Keputusan ini hanya dapat diubah dalam kongres Host Community Subang yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggotaHost Community Subang yang hadir.

 

PASAL   17

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

KUNJUNGI KAMI

Kalender

NYIPOHACI PRODUCTION

KELUARGA SEMBARA

SEMBARA SUBANG

PENGIKUT