TATA TERTIB
HOST COMMUNITY SUBANG
Nomor : 29/IX/A/HC-SBG-2019
Tentang
TATA TERTIB ANGGOTA HOST COMMUNITY SUBANG
Menimbang :
- Bahwa anggota Host Community Subang, seyogyanya
mencerminkan sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji
sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarkat dan
lingkungan dimana dia berada.
- Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan Komunitas
sebagaimana dimaksud huruf a, maka Host Community Subang harus
mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Komunitas yang
disepakati bersama;
- Tata tertib ini bisa dilakukan perubahan seiring
hadirnya permasalahan yang belum tertuang, dan atau apabila ada kalimat
yang perlu disempurnakan dikemudian hari, dengan berpegang teguh terhadap
prinsif kebersamaan sesuai ikrar “Meduluran”
Mengingat :
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
- Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
- Menurut UU No.
40/1999 tentang Pers,
- Undang Undang
Hak Cipta [“UUHC 2014”]
Memperhatikan:
Keputusan Rapat pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 20 september
2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN HOST COMMUNITY SUBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kehidupan Internal Kommunitas adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan anggota
HC yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan tri semara
bhakti serta cara komunikasi baik secara langsung maupun bermedia
sosial;
- Kegiatan TRI SEMARA BHAKTI adalah pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai
Master of Ceremony diacara tertentu sesuai dengan kebutuhan atau ketentuan
yang diinginkan oleh pihak EO atau pimpinan Seni.
- Dewan Etik adalah Komisi yang dibentuk oleh pengurus Host
Community Subang untuk memberikan pertimbangan dan atau usul bagi
pemberian penghargaan atas prestasi atau penjatuhan sanksi kepada anggota
Host Community yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib;
- Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat
digunakan oleh anggota Host Community Subang untuk menyampaikan pendapat
terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan
dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh pengurus dan
atau dewan etik.
- Narkotika dan psikotropika adalah narkotika dan psikotropika sebagaimana
yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 dan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997;
- Jurnalistik adalah pada saat kita bertugas, informasi yang
disampaikan harus faktual dan memiliki dedikasi, bukan hal yang
kontroversi.
- Hak Cipta adalah Karya seseorang yang tidak boleh diubah,
atau diambil sebagian, atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
- Tata Tertib Kehidupan Host Community ini dimaksudkan
untuk menjadi pedoman bagi anggota dalam melaksanakan tri semara bhakti
dan kegiatan sosial anggota maupun sosial masyarakat secara luas.
- Tata Tertib Kehidupan Host Community ini bertujuan
untuk :
- Terselenggaranya kegiatan Tri Semara Bhakti dan
kegiatan sosial dengan baik dalam
suasana yang kondusif;
- Terwujudnya kehidupan anggota Host Community yang
tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan bersama.
BAB III
PENYELENGGARAAN TRI SEMARA BHAKTI
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 3
- Pimpinan seni atau Pihak lain yang mempercayakan
kebutuhan MC nya kepada anggota Host Community, wajib dilaksnakan dengan
baik sesuai dengan kesepakatan baik secara tertlis maupun lisan, dan atau
sesuai kebiasaan yang berlaku diwilayah lokasi kegiatan yang akan
berlangsung.
- Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan etika dan kebiasaan yang berlaku, dan
bisa menyesuaikan dengan daerah dimana kita bertugas, baik secara waktu,
bahasa, knowladge atau materi dan intonasi penyampaian.
- Anggota Host Community harus mampu beradaptasi dan
menghormati segenap talent atau seniman lain yang dihadirkan, baik itu
musisi, penyanyi, dan orang orang yang terlibat dalam acara tersebut.
BAGIAN KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA HOST
COMMUNITY SUBANG
PASAL 4
HAK ANGGOTA HOST COMMUNITY SUBANG
Setiap Anggota Host Community Subang berhak untuk:
- Menggunakan kebebasan menyampaikan pandangan, usulan,
saran, kritik, dan bantahan secara bertanggung jawab untuk
memperoleh program Host Community Subang yang lebih baik kedepan
- Berkomunikasi memalui media sosial yang sudah resmi
(Grup WA HC Subang ) atau tidak resmi dengan bahasa yang santun, ramah,
dan menjaga kerukunan warga HC Subang.
- Memperoleh layanan informasi dari pengurus apabila ada
kebijakan yang disampaikan kepada anggota.
- Mendapatkan atribut resmi agar digunakan sebagai
identitas dan menjaganya dengan baik.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
Host Community Subang
- Merekomendasikan anggota baru yang ingin bergabung di
Host Community Subang
KEWAJIBAN ANGGOTA HOST COMMUNITY
SUBANG
Setiap Anggota Host Community Subang berkewajiban untuk:
- Mengisi formulir pernyataan dan data pribadi yang
diberikan oleh pengurus
- Berkomunikasi dalam media resmi yang sudah disepakati
sebagai interaksi internal anggota;
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban dan keamanan baik secara internal HC Subang maupun secara
eksternal
- Saling berbagi ilmu, berbagi wawasan, berbagi jadwal,
dan berbagi waktu untuk saling bersilaturahmi jika memungkinkan.
- Ikut menjaga suasana komunikasi yang kondusif;
- Terlibat aktif dalam kegiatan Host Community Subang;
- Menjaga nama baik, citra, dan martabat Host Community Subang;
- Ikut menanggung biaya operasional sesuai dengan angka
yang telah ditetapkan oleh pengurus
- Berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan, dan patut
dalam bertugas
- Menjunjung tinggi adat istiadat, sopan santun serta
etika yang berlaku;
- Ikut Menjaga serta mencegah Host Community dari
kegiatan politik praktis;
- Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB IV
LARANGAN
PASAL 6
Setiap anggota Host Community Subangdilarang :
- Melakukan ketidak disiplinan dalam bertugas, baik
waktu, penampilan, ucapan, maupun sikap yang dinilai merugikan pihak lain.
- Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang
berkaitan dengan kegiatan Host Community untuk kepentingan pribadi atau
kelompok;
- Melakukan pemostingan di media sosial dengan konten
yang mengakibatkan keresahan anggota Host Community Subang yang lain.
- Melakukan Pemostingan gambar kegiatan perjudian dan
meminum minuman keras, pornografi, syara, atau gambar yang tidak layak
dikonsumsi publik.
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika dan psikotropika;
- Membawa senjata tajam dan senjata api baik ketika
bertugas maupun tidak bertugas;
- Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan
dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di
lingkungan masyarakat pada umumnya;
BAB V
PENYAMPAIAN PENDAPAT
PASAL 7
- Setiap anggota Host Community berhak menyampaikan
pendapat, baik secara lisan maupun tertulis;
- Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di atas haruslah yang bersifat membangun, dan tidak boleh yang sifatnya
provokatif.
- Penyampaian pendapat di luar Host Community Subang, di
samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di Host
Community Subang, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 9
- Pengurus dalam hal ini pejabat berwenang, perlu
menanggapi pihak yang menyampaikan pendapat sesuai dengan pemberitahuan
yang telah disampaikan;
- Pengambilan keputusan terhadap tuntutan yang
disampaikan dalam penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) di atas dilakukan sedemikian rupa, sejauh tidak bertentangan
dengan kaidah dan norma yang berlaku di Host Community Subang sesuai
kesepakatan.
BAB VI
IDENTITAS RESMI
PASAL 10
- Setiap anggota Host Community Subang akan dibekali
beberapa identitas keanggotaan secara resmi dengan nomor register yang
sudah terdaftar dalam buku induk pengurus, dianataranya berupa, ID Card, Q
card, dan Sertifikat keanggotaan.
- Setiap pengurus akan mendapatkan Surat Keputusan (SK)
sesuai dengan jabatan, dan juga lampiran job description atau Tupoksi
kegiatan.
BAB X
KETENTUAN SANKSI
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 11
- Dalam hal anggota Host Community dengan sengaja dan
karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, dan 9 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
dapat berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk sanksi lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 12
- Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2),
dapat berupa :
- teguran lisan;
- teguran tertulis.
- Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat
(2), dapat berupa :
- Dikenakan Scorsing dikeluarkan dari Grup resmi
komunikasi dalam jangka waktu tertentu.
- Dikeluarkannya Surat Peringatan 1, dan 2 berdasarkan hasil pertimbangan semua
pengurus atas rekomendasi dewan etik.
- Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), dapat
berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Host Community,
berikut pencabutan atribut dan dokumen identitas keanggotan yang dimiliki.
- Dalam hal-hal tertentu,
penjatuhan sanksi sedang dan berat harus mendapat rekomendasi Dewan etik
dan pertimbangan pengurus Host Community Subang
Pasal 13
Dalam hal Anggota Host Community Subang terbukti melakukan tindak pidana umum, dengan hukuman diatas 1
(satu) tahun penjara, diberikan juga hukuman tambahan berupa: pemberhentian
sebagai Anggota Host Community Subang.
BAGIAN KEDUA
KEWENANGAN PENJATUHAN SANKSI
PASAL 14
- Dalam hal penjatuhan sanksi kepada Anggota Host
Community seperti;
- Sanksi ringan diberikan oleh Dewan Etik
- Sanksi sedang diberikan Diberikan oleh General Koorwil Host
Community Subang
- Sanksi berat diberikan
oleh Ketua DPC Host Community Subang
- Dalam hal-hal tertentu, terhadap pelaksanaan kewenangan
penjatuhan sanksi sedang dan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan c dapat diberikan setelah adanya kesepakatan antara Pengurus
dan Dewan etik.
BAGIAN KETIGA
PENGAJUAN KEBERATAN
PASAL 15
Anggota Host Community Subang yang dijatuhi sanksi sedang
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewan Etik dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal ia menerima keputusan
sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
- Keputusan ini hanya dapat diubah dalam kongres Host
Community Subang yang khusus diadakan untuk itu;
- Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggotaHost
Community Subang yang hadir.
PASAL 17
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 comments:
Posting Komentar